Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah
sangat jelas mengharamkan penggunaan alat musik dan mendengarkannya,
kecuali duff (rebana) pada beberapa keadaan, yaitu: walimah dan ied
(hari raya) khusus untuk wanita dan hamba sahaya. Demikian juga
diperbolehkan dalam jihad bagi laki-laki. Dan disyaratkan tidak boleh
menyerupai lantunan lagu dan musik yang diharamkan.
Diantara dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarang musik adalah sebagai berikut: firman Allah:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6).
Para ulama’ menafsirkan Lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini yaitu nyanyian dan alat musik. Dan sabda Rasulullah:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف”
Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera,
minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590).Hadits ini menunjukkan haramnya musik dari dua sisi: pertama: kata yastahillun (menghalalkan) sangat jelas menunjukkan semua perkara yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya haram, termasuknya alat-alat musik. Kedua: alat-alat musik disebutkan bersamaan dengan perkara-perkara lain yang sangat jelas haramnya, yaitu: zina dan minuman keras. Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan haramnya alat-alat musik.
Perkara yang dikecualikan dari larangan musik adalah duff (rebana) pada situasi dan kondisi tertentu. Maka selain dari yang dikecualikan tersebut termasuk dilarang dalam islam, seperti: untuk pendidikan, merangsang untuk belajar, bekerja, beribadah dan lain sebagainya.
Referensi: http://www.almoslim.net/node/82568
0 Komentar